INILAHCOM, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta anak dalam
kampanye Pilkada 2018.
"Tidak boleh menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik dengan 15 indikator termasuk katakanlah terlibat money politic dan anak dieksploitasi kepentingan kampanye," kata Susanto, Jumat (9/2/2018).
Dia menyebutkan terdapat beberapa bentuk ekploitasi anak, dan dapat masuk dalam kategori money politic dengan melibatkan anak sebagai juru kampanye.
Ia menegaskan memanfaatkan anak dengan aktivitas lain bisa dimaknai money politic. "Seperti menyebar sembako, menjadi juru kampanye, karena kampanyenya dapat dimaknai sebagai eksploitasi," ujarnya.
Ia mengungkapkan hal tersebut sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. [ton]
Komentar