INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu 2014, Jumat 10 Agustus hingga 7 September 2012. Pembukaan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8/2012 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut jadwal dan mekanisme proses penetapan Parpol peserta Pemilu 2014 yang ditetapkan KPU :
1. Pengumuman dan Pengambilan Formulir Pendaftaran 9 Agustus - 11 Agustus 2012
2. Pendaftaran Parpol dan Penyerahan Syarat Pendaftaran, 10 Agustus - 7 September 2012
3. Penyerahan KTA di KPU Kabupaten/Kota, 10 Agustus - 7 September 2012
4. Verifikasi Administasi di KPU, 11 Agustus- 14 September 2012
5. Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi, 15-16 September 2012
6. Perbaikan administrasi oleh DPP Partai Politik, 17-23 September 2012
7. Verifikasi Adminitrasi Hasil Perbaikan, 18-30 September 2012
8. Pemberitahuan hasil penelitian administrasi tahap II kepada DPP Parpol KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, 1-3 Oktober 2012
9. Verifikasi faktual kepengurusan DPP Parpol, penyampaian hasik verifikasi, perbaikan , verifikasi hasil perbaikan dan penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual oleh KPU, 4-26 Oktober 2012
10. Verifikasi faktual kepengurusan DPW/DPD Parpol oleh KPU provinsi, penyampaian hasil verifikasi, perbaikan, verifikasi hasil perbaikan, penyusunan berita acara hasil verifikasi, rekapitilasi hasil verifikasi kabupaten/ kota dan penyampaian hasil verifikasi kepadaa KPU, 4 Oktober- 8 Desember 2012
11. Vetifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan oleh KPU Kabupaten/ Kota, penyampaian hasil verifikasi, perbaikan, verifikasi hasik poerbailan dan penyusunan berita acara hasil verifikasi dan penyampaian hasil verifikasi kepada KPU Provinsi, 4 Oktober-30 November 2012
12. Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014, 9-15 Desember 2012
13. Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu, 15-16 Desember 2012
14. Pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, 16-18 Desember 2012
15. Penyelesaian sengketa penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan MA, 17 Desember- 21 Februari 2013. [tjs]