INILAH.COM, Jakarta - Pengacara Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Rifai ngotot tak mau membeberkan siapa menteri yang disebut meminta fee 8 persen.
Rifai membantah anggapan pihaknya sengaja menutup-nutupi apalagi takut untuk menyampaikan hal tersebut. Rifai beralasan yang memiliki wewenang menyampaikan hal itu adalah KPK.
"KPK yang harus menyampaikan itu, kan sudah dilaporkan ke KPK, etikanya memang seperti itu. Tidak ada yang kita tutup-tutupi," bantah Ahmad Rifai ketika dikonfirmasi INILAH.COM, Jumat (24/2/2012).
Kemarin (23/2) Ahmad Rifai mengaku telah melaporkan satu nama menteri yang diduga meminta fee 8 persen kepada Rosa ketika ditemui di rumah dinas si menteri di kompleks menteri Widya Chandra. Namun siapa nama menterinya, Rifai bungkam.
Sama halnya ketika dipertanyakan kasus apa yang dia laporkan. Dia malah melemparkan tanggungjawab itu ke KPK dengan alasan laporan sudah masuk ke KPK.
Rifai mengatakan, pihaknya menolak menjelaskan pelaporan itu karena menjunjung asas praduga tak bersalah. Selain itu, katanya, pelaporan itu sifatnya masih tertutup di KPK.
Lalu mengapa pihaknya sudah mengungkapkan soal adanya menteri yang minta fee 8 persen kepada Rosa sementara tak mau mengungkapkan jati diri si menteri, Rifai beralasan, hal itu merupakan niat baik dan keberanian kliennya yang harus diapresiasi untuk mengungkapkan adanya dugaan korupsi.
"Yang pasti ini merupakan fenomena yang positif, ada warga negara yang mau dan berani menyampaikan adanya dugaan korupsi, ini merupakan keberanian," bebernya. [mah]