Senin, 21 Mei 2012 | 20:33 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pembebasan Bersyarat Tonny Wong Belum Keluar
Headline
Foto : ilustrasi
Oleh: Sumitro
nasional - Jumat, 24 Februari 2012 | 03:00 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Terpidana kasus ilegal logging, Tonny Wong belum bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Ketapang Kalimantan Barat belum memberikan sura pembebasan bersyarat (PB).

Tonny terjerat dalam perkara kasus dana Proposisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDHDR). Dia dinyatakan bersalah dan divonis 2007 lalu, sudah menjalani masa penahanan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Kalbar tidak bisa memproses berkas pembebasan bersyarat (PB) Tonny. Sebab Kejari Ketapang belum mengeluarkan surat keterangan bebas perkaranya.

"Kumham kami minta tidak melanggar hukum, apalagi melanggar HAM. Agus Condro jadi whistle blower bisa mendapatkan PB, klien kami jadi wistle blower dalam kasus ilegal logging kenapa dipersulit mendapatkan PB,"terang penasehat hukum Tonny Wong, Dewi Aripurnamawati, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/2/2012).

Dijelaskan dia, vonis bersalah pada 2007 lalu terhadap kliennya dan hukuman selama 4 tahun dalam perkara korupsi dana PSDHDR sebenarnya sudah selesai masa penahanannya. Namun menjelang pembebasan bersyarat, 30 Mei 2011, Tonny diganjal perkara lain yang tengah dalam proses kasasi. Hal yang dinilai Dewi janggal, pasalnya perkara tahun 2007 sudah diputus Mahkamah Agung (MA), namun perkara lain yang tengah proses kasasi merupakan perkara tahun 2004.

"Ini sangat ironis, perkara tahun 2007 sudah diputus oleh MA, tetapi perkara tahun 2004 masih
menggantung," ungkapnya.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Solo Gultom, mengakui bahwa sesuai UU Tonny Wong telah memenuhi syarat secara hukum dan administratif, karena telah menjalani 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik selama penahanan, serta sudah membayar denda sesuai dengan putusan majelis hakim. Karena itu pihaknya akan tetap menyampaikan berkas permohonan PB Tonny ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham

"Kejari mengklaim sudah mengirimkan berkas kasasi sejak tahun 2004, tapi di MA tidak teregistrasi. Kejari juga tidak memiliki bahwa surat keterangan perkara Tonny sudah diterima MA. Sebagai aparat tidak boleh ikut permainan yang tidak sesuai hukum," kata Gultom.

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.