INILAH.COM, Jakarta - Terpidana kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang melaporkan seorang menteri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Rosa, Ahmad Rifai menyatakan, ia akan menyerahkan bukti-bukti adanya seorang menteri meminta fee 8 persen atas sebuah proyek kepada Rosa.
"Bawa bukti Rosa sebagi warga negara yang melihat hal ini yang punya kesadaran untuk laporkan adanya tindak pidana korupsi. Kami sebagi lawyer mendampingi," kata Rifai kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Meski enggan menyebutkan nama, Rifai memberikan ciri siapa menteri yang akan dilaporkan Rosa. Cirinya adalah menteri itu pernah bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kasus itu yang kemarin adalah satu di antaranya telah menjadi saksi di tipikor. Dalam pasal 12 kan jelas seorang pejabat negara yang bisa mempengaruhi karena jabatannya," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu (19/2/2012) Ahmad Rifai, pengacara Rosa menyebut kliennya pernah bertemu dengan seorang menteri dan merupakan petinggi partai politik di rumah dinasnya di Widya Chandra pada pertengahan 2010.
Dalam pertemuan itu, sang menteri meminta fee sebesar 8% untuk dua proyek senilai Rp180 miliar agar Permai Group mendapatkan proyek di kementeriannya. [mah]