INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menilai pengacara Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Rifai secara etika melanggar kode etik profesi advokat lantaran bertemu dengan terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin di LP Cipinang, beberapa waktu lalu.
Namun demikian, ia menyatakan lembaga advokat segera meminta klarifikasi. "Pengacara itu bernaung di organisasi, baik itu Ikadin atau Peradi, atau KAI. Mereka yang harus mengundang beliau dan meminta keterangan," kata Ruhut, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Selain pelanggaran etik, lanjut Ruhut, diduga adanya konspirasi yang hendak dilakukan Rifai saat bertemu terdakwa kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu. "Bisa juga (ada konspirasi)," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelum pertemuan itu, pernyataan Rosa telah memojokan Nazaruddin. Perihal bantahan, Rifai, soal pertemuan itu, Ruhut menilai, selalu banyak cara untuk mengeluarkan alasan dan membela diri. "Pengacara itu selalu banyak alasan," kata Ruhut.[yeh]