INILAH.COM, Jakarta – Sembilan orang fungsionaris Partai Demokrat kamis (23/2/2012) siang ini akan mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melaporkan dugaan adanya kesalahan penyiaran yang dilakukan oleh beberapa media.
Sembilan orang fungsionaris Partai Demokrat tersebut adalah, Ferry Juliantono Wakil Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu DPP Demokrat, Tedy Wibisana Anggota Komisi Pemenangan Pemilu DPP Demokrat, Poltak Ike Wibowo Departemen Pemajuan dan Perlindungan HAM DPP Demokrat, Irwansyah Departemen Kehutanan DPP Demokrat, Yusuf Alin Lubis Departemen Perekonomian DPP Demokrat, Suryawijaya Departemen Penanggulangan Kemiskinan DPP Demokrat, Jemmy Setiawan Departemen Hukum dan Perundang-undangan DPP Partai Demokrat, Japrak Haes Departemen Kehutanan DPP Demokrat, Jansen Sitindaon Departemen Hukum dan Perundang-undangan DPP Demokrat dan Kurniawan Adi Nugroho Departemen Pemajuan dan Perlindungan HAM partai Demokrat.
Mereka secara resmi akan datang ke kantor KPI yang terletak di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB, Kamis (23/2).
“Kedatangan kami untuk menanyakan peran media televisi, adalah yang termasuk di dalam pilar penting demokrasi dan bertujuan menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang,” kata Ferry Juliantono Ferry Juliantono Wakil Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, melalui siaran pers kepada sejumlah wartawan Selasa, (22/2/2012) malam.
Ferry menambahkan, media harusnya memberikan kontribusi besar terhadap pembentukan opini dan penyadaran kepada publik. Namun, disamping itu media juga harus berusaha untuk tidak sekedar mendukung kepentingan pemilik modal dan praktek melanggengkan kekuasaan tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih besar.
“Sebab tanpa itu kepemilikan perusahaan ditangan kepemilikan hanya akan menjadi corong kepentingan politik dan bisnis pemilik modal,” ujarnya.
Lanjutnya, partai Demokrat sangat berterimakasih kepada media yang telah ikut berperan memberikan informasi kepada masyarakat selama ini. Namun, demikian menurutnya, disisi yang lain terutama terhadap pemberitaan soal partai Demokrat, mereka melihat fakta kecenderungan beberapa media secara terang benderang menjadi kurang objektif dan tendensius.
Menurutnya, keadaan ini tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa kepemilikan dari pemodal media tersebut. Sehingga, berita-berita yang disajikan sejumlah media tersebut, menurut mereka tidak objektif.
“Ketidak objektifan pemberitaan dengan melakukan penggiringan opini jelas telah melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran khususnya mengenai pasal 2 soal etika dan pasal 5 yang berbunyi memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab, dan juga pasal 36 yang berisi kewajiban untuk menjaga netralitas dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu serta pasal 8 mengenai rasa hormat terhadap hal pribadi dan ketepatan serta kenetralan program berita,” kata Ferry tegas.
Selain itu, masih menurut Ferry, partai Demokrat juga menganggap ada tendensi telah terjadi pelanggaran UU no 40 tahun 1999 tentang Pers. Terutama Pasal 5 ayat 1 yang menjelaskan tentang kewajiban memberitakn peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan serta azas praduga tak bersalah. [gus]