Senin, 21 Mei 2012 | 20:07 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Sidang Suap Wisma Atlet
Hakim Perintahkan KPK Hadirkan Angie & Rosa
Headline
inilah.com
Oleh: Santi Andriani
nasional - Rabu, 22 Februari 2012 | 18:08 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang pada persidangan Rabu (29/2/2012) pekan depan untuk dikonfrontir.

Keputusan itu mengabulkan permohonan Tim Pengacara Muhammad Nazaruddin yang pada persidangan Rabu (15/2/2012) lalu menyerahkan surat ke Majelis Hakim untuk meminta kedua saksi itu dikonfrontir.

"Setelah kami bermusyawarah atas permohonan poin kedua dan ketiga, kami beri kesempatan untuk penuntut umum menghadirkan saksi Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang pada sidang Rabu pekan depan jam pagi untuk dikonfrontir," ujar Hakim Ketua Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Namun Hakim Ketua menegaskan, konfrontir tersebut hanya untuk mempertanyakan kembali soal percakapan antara Angelina dengan Rosa melalui BlackBerry Messenger (BBM) yang dibantah seluruhnya dalam persidangan.

Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan kuasa hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mereka adalah saksi meringankan atau saksi a de charge bagi Muhammad Nazaruddin.

Saksi-saksi tersebut adalah, anggota DPR RI, Max Sopacua, Edi Sitanggang, Benny K Harman, penyidik KPK, Sigid Haryono, Arief dan Novel serta Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Namun untuk pemanggilan saksi-saksi ini, Majelis Hakim memberi catatan, pengadilan bersedia mengirimkan surat panggilan kepada mereka, jika para saksi juga mengirimkan surat kepada penggadilan. "Yang menyatakan kesediaan mereka untuk hadir menjadi saksi bagi Muhammad Nazaruddin," ujar Dharmawati Ningsih.

Tim Pengacara menilai, keterangan para anggota DPR penting untuk menerangkan soal aliran dana dari uang wisma atlet sebesar Rp9 miliar kepada anggota DPR yang menurut pengacara sudah pernah dibeberkan oleh Angelina Sondakh.

Sedangkan keterangan Anas Urbaningrum seperti dalam surat permohonan yang disampaikan tim pengacara dalam persidangan hari ini, diperlukan untuk membuktikan keterangan Rosa bahwa Anas adalah juga pemilik PT Permai Group selain Nazaruddin. [mvi]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.