INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang pada persidangan Rabu (29/2/2012) pekan depan untuk dikonfrontir.
Keputusan itu mengabulkan permohonan Tim Pengacara Muhammad Nazaruddin yang pada persidangan Rabu (15/2/2012) lalu menyerahkan surat ke Majelis Hakim untuk meminta kedua saksi itu dikonfrontir.
"Setelah kami bermusyawarah atas permohonan poin kedua dan ketiga, kami beri kesempatan untuk penuntut umum menghadirkan saksi Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang pada sidang Rabu pekan depan jam pagi untuk dikonfrontir," ujar Hakim Ketua Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Namun Hakim Ketua menegaskan, konfrontir tersebut hanya untuk mempertanyakan kembali soal percakapan antara Angelina dengan Rosa melalui BlackBerry Messenger (BBM) yang dibantah seluruhnya dalam persidangan.
Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan kuasa hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mereka adalah saksi meringankan atau saksi a de charge bagi Muhammad Nazaruddin.
Saksi-saksi tersebut adalah, anggota DPR RI, Max Sopacua, Edi Sitanggang, Benny K Harman, penyidik KPK, Sigid Haryono, Arief dan Novel serta Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Namun untuk pemanggilan saksi-saksi ini, Majelis Hakim memberi catatan, pengadilan bersedia mengirimkan surat panggilan kepada mereka, jika para saksi juga mengirimkan surat kepada penggadilan. "Yang menyatakan kesediaan mereka untuk hadir menjadi saksi bagi Muhammad Nazaruddin," ujar Dharmawati Ningsih.
Tim Pengacara menilai, keterangan para anggota DPR penting untuk menerangkan soal aliran dana dari uang wisma atlet sebesar Rp9 miliar kepada anggota DPR yang menurut pengacara sudah pernah dibeberkan oleh Angelina Sondakh.
Sedangkan keterangan Anas Urbaningrum seperti dalam surat permohonan yang disampaikan tim pengacara dalam persidangan hari ini, diperlukan untuk membuktikan keterangan Rosa bahwa Anas adalah juga pemilik PT Permai Group selain Nazaruddin. [mvi]