INILAH.COM, Jakarta - Tim Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II pimpinan Presiden SBY tampaknya tersandera. Setidaknya, kasus korupsi di dua kementrian dipimpin Andi Mallarangeng dan Muhaimin Iskandar menciderai tim kabinet impian.
Awal pekan ini sepertinya menjadi mimpi buruk bagi Presiden SBY. Betapa tidak, dua pembantunya di kabinet berturut-turut menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Apalagi kalau bukan urusan kasus korupsi di instansi yang dipimpin kedua menteri itu.
Pada Senin (20/2/2012), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar bersaksi di Pengadilan Tipikor terkait kasus dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Rabu (22/2/2012) ini, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menjadi saksi kasus suap pembangunan wisma atlet, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Hampir setengah hari lamanya, kedua menteri itu meninggalkan kerja resminya sebagai menteri di KIB II untuk bersaksi di persidangan.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan menilai dipanggilnya sejunlah menteri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor terkait kasus korupsi jelas menganggu kinerja kabinet. "Terutama soal konsentrasi dia sebagai menteri, apalagi ini dalam kasus korupsi. Nama-nama yang disebut jelas akan terganggu," katanya kepada INILAH.COM di sela-sela peluncuran buku "Empat Pilar untuk Satu Indonesia" di gedung DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Selain itu, kata Trimedya, pemanggilan sejumlah menteri SBY di Pengadilan Tipikor akan menganggu terhadap citra pemerintahan SBY yang sejak awal mengkampanyekan sebagai kabinet antikorupsi dengan wujud penandatanganan pakta integritas. "Presiden SBY tidak bisa membiarkan ini. Dia harus mencermati fenomena ini dengan seksama," tambah Ketua DPP PDI Perjuangan.
Mantan Ketua Komisi Hukum DPR ini menilai hingga saat ini Presiden SBY belum melakukan apapun terkait menterinya yang dikaitkan dengan berbagai skandal korupsi. Seharusnya, kata Trimedya, SBY tidak hanya mengurus kasus korupsi yang menjerat kadernya di Partai Demokrat. "Tapi yang lebih penting soal kabinetnya. Karena yang dirugikan jelas rakyat. Jadi menteri-menteri harus dimonitor betul terutama yang dipanggil berkali-kali oleh KPK," tegas Trimedya.
Dia menegaskan jika pada akhirnya para menteri SBY yang saat ini tengah berurusan dengan KPK di kemudian hari ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya Presiden segera mengambil tindakan. "Kalau statusnya berubah dari saksi ke tersangka, ya Andi Mallarangeng dan Muhaimin harus di-reshuffle. Kalau mereka dari partai politik dikembalikan ke partainya," tandas Trimedya.
Sebagaimana dimaklumi, selain dua menteri KIB II yang menjadi saksi dalam kasus suap di instansi yang mereka pimpin, Mindo Rosalina Manulang, tanpa menyebut nama, juga menginformasikan tentang permintaan fee sebesar 8 persen oleh menteri KIB II pada periode pertengahan 2010 lalu atas proyek senilai Rp180 miliar. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan dua laporam transaksi mencurigakan yang terjadi di dua menteri di KIB II.
Sebelumnya, pengamat birokrasi dari Universitas Indonesia (UI) Roy V Salomo menyebutkan praktik suap yang terjadi di instansi pemerintahan mustahil bila tak diketahui pimpinan instansi. Selain karena menyangkut proyek yang tidak kecil, postur biorkrasi saat ini masih belum berubah yakni budaya feodal. [mdr]