INILAH.COM, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat M Nasir terbukti melakukan pelanggaran dalam kunjungannya ke Rumah tahanan Cipinang.
Anggota Badan Kehormatan (BK) Fahri Hamzah menegaskan adanya pelanggaran oleh saudara kandung terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin tersebut di Gedung DPR, Rabu (22/2/2012).
"Ada beberapa poin, (di antaranya) ucapan, kelakuan, integritas dan penyalahgunaan kewenangan. Itu akan dianalisis setelah kita kumpulkan fakta," tegas Fahri.
Seberapa besar pelanggaran Nasir, ia belum bisa mengatakannya karena baru akan dilakukan pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB. Namun Fahri memastikan BK akan memberikan hukuman sesuai dengan kadar pelanggaran Nasir.
"Kalau soal etika, ringan, sedang, berat. Kalau pelanggaran hukumnya berat, ya berat," ujarnya sambil menambahkan pihaknya masih akan menganalisis poin mana saja yang dilanggar oleh Nasir. [mvi]