INILAH.COM, Jakarta - Anggota Badan Kehormatan (BK) Fahri Hamzah menegaskan bahwa pihaknya menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mantan anggota Komisi III DPR M Nasir.
Kakak kandung terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin itu terbukti melakukan pelanggaran saat melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. "Verifikasi sudah selesai. Dalam verifikasi kita menemukan adanya pelanggaran etik," tegas Fahri di Gedung DPR, Rabu (22/2/2012).
Pelanggaran kode etik Nasir ditentukan setelah pihaknya mengolah berbagai data yang masuk ke BK. Di antaranya dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan laporan dari masyarakat yang masuk.
Data-data tersebut kemudian dikonfrontir dengan yang bersangkutan dan diketahui adanya perbedaan keterangan dari Nasir dengan ICW dan Wamenkumham Denny. "Hasil verifikasi ada perbedaan keterangan Nasir, ICW dan Wamen. Ini jadi bahan pemeriksaan kita kepada saudara Nasir," terang Fahri.
Fahri menegaskan, jika pada pemeriksaan kali ini Nasir tetap berkelit dari kunjungannya ke Lapas Cipinang, seperti mengatasnamakan kepentingan Komisi III DPR dan penggunaan kartu kunjungan khusus, BK akan memprosesnya lagi.
"Kalau dibantah kita akan proses lagi. Jam 13 hari ini hanya saudara Nasir. Biasanya kalau memutuskan sanksi rapatnya sampai malam. Kalau Nasir mengajukan keberatan dan saksi (akan) kita rapat lagi," jelasnya. [mah]