INILAH.COM, Jakarta - Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin hari ini melaporkan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukumnya, Elza Syarif menyatakan, pihaknya melaporkan tersangka kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu terkait dengan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Iya, kita laporkan Angie ke Polda Metro Jaya," kata Elza ketika dihubungi, Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Wakil Sekjen Partai Demokrat itu dinilai telah memberikan kesaksian bohong atau memberikan sumpah palsu dalam persidangan Nazaruddin di Pengadilan Tipikor pekan lalu. [yeh]