Senin, 21 Mei 2012 | 19:54 WIB
Follow Us: Facebook twitter
DPR Diminta Tidak Ikuti Rekomendasi DPD
Headline
IST
Oleh: Renny Handayani
nasional - Selasa, 21 Februari 2012 | 03:30 WIB
Berita Terkait

JAKARTA - Komisi XI DPR diminta hati-hati mencermati surat rekomendasi DPD agar tidak terjebak pada perbuatan melawan hukum terkait seleksi anggota BPK.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan, diduga rekomendasi DPD itu terkategori melanggar pasal 13 butir j UU BPK yang isinya menyatakan untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

"Karena diduga ada beberapa nama yang menjabat sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara yang diusulkan DPR namun sayangnya walau sudah dilakukan pertimbangan dengan matang oleh DPD, nama tersebut masih tetap juga direkomendasikan DPD," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/2/2012).

Artinya, walau dari 35 nama yang diserahkan DPR kepada DPD ada yang menjabat sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara maka ketika dilakukan pertimbangan maka sudah selayaknya nama tersebut tidak direkomendasikan.

DPR perlu untuk mencermati kembali ada atau tidak kesalahan yang dilakukannya saat DPR menyampaikan 35 nama ke DPD tetap berulang walau sudah dipertimbangkan DPD.

Jikalau DPR sampai tidak melakukannya, maka cenderung bisa diduga bahwa DPR dan DPD telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum terhadap UU BPK.

Sebelumnya, DPR sudah menerima pendaftaran para calon Anggota BPK RI untuk mengisi jabatan Anggota III dan Anggota V. Dan rekomendasi DPD itu sebenarnya menjawab surat DPR nomor PW.01/11131/DPR RI/XII tanggal 29 Desember 2011 yang meminta DPD untuk memberikan pertimbangannya terkait dengan pemilihan calon Anggota BPK, itu sesuai dengan perintah Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU BPK. [gus]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.