INILAH.COM, Jakarta - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 mengenai Organisasi Kemasyarakatan, berikut penjelasannya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1986 sudah terlalu usang. Sehingga dalam prakteknya UU ini tidak bisa mengatur banyaknya organisasi kemasyarakatan yang mencapai 65.577.
Berbicara dalam diskusi 'Manfaat dan Mudharat Ormas' di Gedung DPD RI, Kepala Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpolinmas Kemendagri) Tantribali Lamo, Jumat (17/2/2012), menegaskan bahwa aturan tersebut perlu diganti dengan UU yang baru.
"Bukan revisi, tapi harusnya pergantian baru. UU ini diterbitkan tahun 1985, sekian puluh tahun yang lalu," tegasnya. Dia menjelaskan, secara umum dalam UU tersebut mengatur keberadaan dan pembinaan ormas dalam tiga kategori.
Yakni pembinaan ormas yang bersifat nasional dan diatur secara teknis di Kemendagri, ormas di tingkat propinsi yang diatur oleh Pemerintah Propinsi dan ormas di tingkat kabupaten/kota yang dalam prakteknya diatur langsung oleh Bupati dan Walikota setempat.
"Secara teknis diatur masing-masing tingkatan, termasuk sanksi hingga pembekuan, Bupati dan Walikota juga mempunyai hak untuk membekukan dan membubarkan ormas,"kata Tantri.
"Paket Undang-Undang Politik sudah beberapa kali berubah, tetapi Undang-Undang Ormas tidak pernah berubah. Kami sudah sekian tahun lalu mengajukan, tetapi baru masuk dalam Baleg," tambahnya lagi.
Sebelumnya, Tantri mengakui bahwa pihaknya kesulitan dalam mengatur organisasi masyarakat (ormas). Pasalnya jumlah ormas yang ada di Indonesia tercatat mencapai 65.577. Perinciannya, ormas yang tercatat di Kemendagri ada 9.058, di tingkat propinsi 14.413 ormas dan di tingkat kabupaten dan kota mencapai 42.106 ormas. [mvi]