Senin, 21 Mei 2012 | 19:44 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kemendagri Desak UU Ormas Diganti
Headline
Foto: Ilustrasi
Oleh: Sumitro
nasional - Jumat, 17 Februari 2012 | 15:11 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 mengenai Organisasi Kemasyarakatan, berikut penjelasannya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1986 sudah terlalu usang. Sehingga dalam prakteknya UU ini tidak bisa mengatur banyaknya organisasi kemasyarakatan yang mencapai 65.577.

Berbicara dalam diskusi 'Manfaat dan Mudharat Ormas' di Gedung DPD RI, Kepala Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpolinmas Kemendagri) Tantribali Lamo, Jumat (17/2/2012), menegaskan bahwa aturan tersebut perlu diganti dengan UU yang baru.

"Bukan revisi, tapi harusnya pergantian baru. UU ini diterbitkan tahun 1985, sekian puluh tahun yang lalu," tegasnya. Dia menjelaskan, secara umum dalam UU tersebut mengatur keberadaan dan pembinaan ormas dalam tiga kategori.

Yakni pembinaan ormas yang bersifat nasional dan diatur secara teknis di Kemendagri, ormas di tingkat propinsi yang diatur oleh Pemerintah Propinsi dan ormas di tingkat kabupaten/kota yang dalam prakteknya diatur langsung oleh Bupati dan Walikota setempat.

"Secara teknis diatur masing-masing tingkatan, termasuk sanksi hingga pembekuan, Bupati dan Walikota juga mempunyai hak untuk membekukan dan membubarkan ormas,"kata Tantri.

"Paket Undang-Undang Politik sudah beberapa kali berubah, tetapi Undang-Undang Ormas tidak pernah berubah. Kami sudah sekian tahun lalu mengajukan, tetapi baru masuk dalam Baleg," tambahnya lagi.

Sebelumnya, Tantri mengakui bahwa pihaknya kesulitan dalam mengatur organisasi masyarakat (ormas). Pasalnya jumlah ormas yang ada di Indonesia tercatat mencapai 65.577. Perinciannya, ormas yang tercatat di Kemendagri ada 9.058, di tingkat propinsi 14.413 ormas dan di tingkat kabupaten dan kota mencapai 42.106 ormas. [mvi]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.