INILAH.COM, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin akan mengajukan permohonan kepada hakim untuk mengkonfrontir kesaksian Angelina Sondakh, dengan saksi lainnya seperti Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group dan Mindo Rosalina Manulang.
"Kita hari ini mengajukan permohonan kepada hakim untuk mengkonfrontir," ujar salah satu pengacara Nazaruddin, Elza Syarief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (17/2/2012).
Elza mengatakan, kalau hakim tidak juga memiliki niat untuk mencari kebenaran, maka pihaknya akan melaporkan Angelina Sondakh ke polisi. "Ya minggu depan berarti, kita laporkan dan akan kita pertimbangkan untuk ke Polda atau ke Mabes."
Dia juga menginginkan saksi-saksi yang mengetahui penyerahan uang dan saksi tim pencari fakta dihadirkan. "Terus kita harus pasti dan jangan putus asa," kata dia.
Dalam persidangan kasus wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Rabu (15/2/2012), kuasa hukum Nazaruddin mengancam akan melaporkan saksi yang juga tersangka kasus yang sama, Angelina Sondakh. Pengacara menuding Angelina atau yang kerap disapa Angie ini, bohong.
Angie ini dinilai berbohong antara lain mengenai kesaksian soal Tim Pencari Fakta yang dibentuk oleh Partai Demokrat. Angie membantah ada penyerahan uang saat pertemuan di ruang pimpinan Fraksi Demokrat di DPR kepada Anas Urbaningrum dan Mirwan Amir. Keterangan Angie ini juga dinilai tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sewaktu disidik KPK dan bertentangan dengan keterangan mantan anak buah Nazar, Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis mengenai Bos Besar, Apel Malang hingga Apel Washington. [mvi]