Senin, 21 Mei 2012 | 19:38 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kemendagri : Pembekuan Ormas di Tangan MA
Headline
inilah.com/Wirasatria
Oleh: sumitro
nasional - Jumat, 17 Februari 2012 | 14:05 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpolinmas Kemendagri) Tantribali Lamo mengatakan, pihaknya sudah menegur Front Pembela Islam (FPI) dua kali.

Namun, pihaknya tidak bisa memastikan apakah desakan publik terkait pembubaran FPI bisa dikabulkan. "Dalam undang-undang jelas disebutkan, ada tahapan, ada teguran pertama, ada teguran kedua. Sebelum proses pada pembubaran ada tahapan pembekuan. Proses pembekuan itu sendiri harus melalui Mahkamah Agung. Sekarang ini, FPI baru pada teguran kedua," tuturnya usai diskusi 'Manfaat dan Mudharat Ormas' di Gedung DPD, Jumat (17/2/2012).

Dalam melihat apakah suatu organisasi telah melakukan tindakan kekerasan atau tidak, lanjut Tantri, hendaknya dilihat secara menyeluruh. Apakah tindakan itu dilakukan secara terorganisasi oleh organisasi atau hanya orang per orang. Sebab, bila dilakukan secara perorangan yang akan bertindak adalah pihak kepolisian dengan menangkapnya.

Pihaknya menampik Kemendagri dikesankan publik lambat dalam menangani berbagai aksi kekerasan yang dilakukan ormas termasuk jika menyangkut ideologi ormas tertentu.

"Kalau ideologi, itu ditanyakan langsung kepada FPI. Sebab, AD ART itu yang jadi perdoman bagi FPI," tambah Tantri. [yeh]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.