INILAH.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpolinmas Kemendagri) Tantribali Lamo mengatakan, pihaknya sudah menegur Front Pembela Islam (FPI) dua kali.
Namun, pihaknya tidak bisa memastikan apakah desakan publik terkait pembubaran FPI bisa dikabulkan. "Dalam undang-undang jelas disebutkan, ada tahapan, ada teguran pertama, ada teguran kedua. Sebelum proses pada pembubaran ada tahapan pembekuan. Proses pembekuan itu sendiri harus melalui Mahkamah Agung. Sekarang ini, FPI baru pada teguran kedua," tuturnya usai diskusi 'Manfaat dan Mudharat Ormas' di Gedung DPD, Jumat (17/2/2012).
Dalam melihat apakah suatu organisasi telah melakukan tindakan kekerasan atau tidak, lanjut Tantri, hendaknya dilihat secara menyeluruh. Apakah tindakan itu dilakukan secara terorganisasi oleh organisasi atau hanya orang per orang. Sebab, bila dilakukan secara perorangan yang akan bertindak adalah pihak kepolisian dengan menangkapnya.
Pihaknya menampik Kemendagri dikesankan publik lambat dalam menangani berbagai aksi kekerasan yang dilakukan ormas termasuk jika menyangkut ideologi ormas tertentu.
"Kalau ideologi, itu ditanyakan langsung kepada FPI. Sebab, AD ART itu yang jadi perdoman bagi FPI," tambah Tantri. [yeh]