INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri belum bisa membeberkan perkembangan perburuan tersangka kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni, sekaligus istri tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, Polri masih menunggu informasi dari Interpol terkait keberadaan Neneng. "Wah untuk itu sejauh ini belum ada informasi dari pihak Interpol luar negeri," ujar Saud di Mabes Polri, Jumat (17/2/2012).
Saud berjanji jika pihaknya telah mendapat informasi dari Interpol, maka akan disampaikan kepada masyarakat. Neneng sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun 2008. Interpol telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai buronan sejak 20 Agustus 2011.
Hingga saat ini, KPK belum juga menemukan keberadaan Neneng Sri Wahyuni. Ia ikut kabur bersama suaminya Muhammad Nazaruddin ke luar negeri. Neneng diduga mendampingi sang suami dalam pelarian sejak dari Jakarta sampai Kolombia. [mvi]