INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wa Ode Nurhayati, tersangka dugaan suap alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Nangoe Aceh Darussalam (NAD).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (14/2/2012).
Namun hingga kini Wa Ode yang kini telah ditahan tersebut belum tiba di gedung KPK.
Masih terkait dalam pengembangan penyidikan kasus ini Jumat pekan lalu, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Wa Ode di DPR dan di ruangan sekretariat Badan Anggaran. KPK menemukan sejumlah dokomen yang bisa mengarah kepada keterlibatan pihak lain.
"Sedang kita lakukan penelitian lebih jauh, bisa mengarah ke pihak-pihak lain," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2/2012).
Johan Budi kembali menerangkan, pada Jumat (10/2) lalu sebanyak dua tim melakukan penggeledahan di ruang kerja WON dan ruang sekretariat banggar, dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi persetujuan alokasi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) bagi Kemenakertrans untuk tiga kabupetan di NAD.
Johan mengatakan, tim menyita sebanyak 7 sampai 8 boks berisi dokumen dan ada juga sebuah komputer. [mvi]