INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar.
Penolakan PK terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilainya berkaitan dengan pembatalan Surat Keputusan Bersama (SKB) MA dan KY.
"Kecewa. Itu (SKB) dibuat bersama. Itu SKB malah dibatalkan sepihak," ujarnya saat dihubungi, Senin (13/2/2012).
Dikatakannya, pembatalan SKB antara MA dan KY mengenai kode etik hakim dilakukan oleh MA tanpa mendengarkan keterangan saksi ahli dan pihak-pihak terkait. Bahwa dirinya menghormati putusan majelis hakim tentu menghormati, tetapi Imam tetap memendam kekecewaannya dengan pembatalan SKB. Pasalnya SKB itu merupakan produk yang disepakati bersama, namun dalam prosesnya KY justru ditinggalkan.
"Tanpa mendengarkan keterangan saksi ahli dan pihak terkait. Kami kecewa itu produk bersama dari SKB itu,"sesalnya.
Sebelumnya, MA memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terdakwa Antasari Azhar. Hakim agung kamar pidana Suhadi saat membacakan putusan mengatakan, dengan penolakan itu terdakwa Antasari diwajibkan membayar putusan PK sebesar Rp2.500.
"Menolak PK pemohon dari terpidana Antasari Azhar dan membebankan biaya Rp 2.500 kepada pemohon,"terangnya di Mahkamah Agung, Senin, (13/2/2012).
Terdakwa Antasari Azhar divonis 18 tahun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis PN Jaksel dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Kasasi MA. Dengan penolakan PK itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap menjalani hukuman selama 18 tahun penjara. [tjs]