INILAH.COM, Jakarta- Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akan dihadirkan sebagai di persidangan terdakwa I Nyoman Suisnaya.
Muhaimin bersaksi dalam kasus dugaan suap proyek transmigrasi yang menggunakan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dari APBN-P tahun 2011. "Saksinya masih lima lagi, yaitu Ali Mudhori, Muhaimin Iskandar, Dadong, Dharnawati," ujar Penuntut Umum Jaya Sitompul kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sudjatmiko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/2/2012).
Namun ketika dikonfirmasi kapan tepatnya Muhaimin akan dihadirkan sebagai saksi tersebut, usai sidang, Jaya mengaku belum dapat memastikan. Majelis Hakim memberi waktu dua kali lagi bagi Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi, yaitu pada 20 dan 27 Februari mendatang.
Muhaimin dihadirkan sebagai saksi karena namanya ada dalam berita acara pemeriksaan terdakwa I Nyoman Suisnaya. Disebut penerimaan suap sebesar Rp1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati adalah untuk kebutuhan THR Lebaran sang menteri. [tjs]