Senin, 21 Mei 2012 | 19:15 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pagi Ini Umar Patek Jalani Dakwaan
Headline
inilah.com
Oleh: Wahyu Praditya Purnomo
nasional - Senin, 13 Februari 2012 | 07:10 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Umar Patek, terdakwa atas serangkaian teror bom di Tanah Air, di jadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2012) pagi.

Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ini, rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB.

Menghadapi sidang, jaksa pun telah menyiapkan enam dakwaan, pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 tentang penggunaan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin.

Rencananya, sidang perdana Umar Patek akan dipimpin secara langsung oleh ketua PN Jakarta Baray Lexsy Mamontoh dibantu oleh empat hakim lainnya yakni Encep Yuliardi, Maratua Rambe, M Saptono serta Miridhin Alamsyah. Sementara untuk Panitera penganti Muratno dan Sumaryanto.

Umar Patek merupakan gembong teroris yang menjadi dalang aksi bom di Tanah Air, seperti aksi Bom Bali 2, Bom Natal. Tak hanya itu, Patek pun turut terlibat dalam pelatihan militer di Afghanistan dan Filipina.[dit]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.