INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membangun rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan (rutan dan lapas) khusus bagi tersangka dan terpidana kasus korupsi.
"Mempersiapkan lapas khusus narapidana kasus korupsi yang terpisah dengan narapidana kasus pidana umum lainnya," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin di kantornya, Jakarta, Minggu (12/2/2012).
Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin dengan adiknya yang juga anggota Komisi III DPR RI M Nasir di ruang rapat Lapas Cipinang dan dilakukan di luar jam besuk.
Selain itu Kemenkumham juga telah mencopot tiga pejabat lapas di wilayah DKI Jakarta, yakni Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, serta Kepala Rutan Cipinang.
Ketiga pejabat itu akan diganti oleh pejabat pelaksana tugas, sementara proses pemilihan untuk tiga posisi jabatan tersebut dilakukan dengan cara uji kelayakan dan kepatutan.
"Dengan memperhatikan tes integritas, serta kapasitas calon. Semuanya dilakukan dalam bentuk pelaksanaan reward and punishment yang lebih baik," kata Amir. Selain itu, seluruh staf pemasyarakatan yang bertugas di DKI Jakarta diberikan pendidikan dan pelatihan selama enam bulan. [bar]