INILAH.COM, Jakarta - Menteri Perhubungan EE Mangindaan akan merevisi aturan tentang uji kelayakan kendaraan (KIR) untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat tidak layaknya angkutan umum.
Demikian dikatakan Mangindaan saat mengunjungi lokasi kecelakaan bus Karunia Bakti di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Ditegaskannya aturan KIR akan dirubah dari setiap 6 bulan menjadi 1 atau 2 bulan.
"Saya takutnya walaupun 6 bulan tapi tidak dilaksanakan. Cuma diisi bukunya tapi kendaraan tidak diperiksa. Jadi pengawasannya harus diperketat," ujar Mangindaan saat mengunjungi lokasi kecelakaan tersebut di Cisarua, Jawa Barat, Sabtu (11/2/2012).
Seperti diketahui bus Karunia Bakti dengan no pol Z 7519 DA lepas kendali dan menabrak 8 kendaraan bermotor, warung bakso, dan villa. Akibat kejadian ini 14 orang tewas dan 47 orang mengalami luka-luka.
Mangindaan juga akan bertanya kepada Dinas Angkutan Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ), Pekerjaan Umum (PU), dan Kepolisian. "Rem blong bisa jadi karena kesalahan uji kelayakan, jadi perusahaan akan kita tanya," tegasnya.[iaf]