INILAH.COM, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Taswem Tarib telah mencopot Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang terkait pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang izin besuk terdakwa kasus wisma Atlet Muhammad Nazarudin.
"Kepala keamanan rutan yang lama berinisial FA sudah ditarik dan diganti dengan petugas dari luar Cipinang," katanya, Jumat (10/2/2012).
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana memergoki Muhammad Nasir tengah berada di ruang tahanan kakaknya, Muhammad Nazaruddin bersama bekas pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik pada Rabu (8/2) tengah malam. Dengan menunjukkan simbol anggota DPR RI, M. Nasir dapat dengan bebas menjenguk Nazaruddin kapanpun ia mau.
Padahal ketentuannya dalam peraturan, tidak diperbolehkan menjenguk tahanan di luar jam besuk. Hal itu dinilai telah melanggar SOP izin besuk tahanan tanpa pengecualian.
Menurut Taswem, ini merupakan tanggung jawab dari Kepala Pengaman Rutan karena membiarkan pelanggaran terjadi. Bahkan Kepala Rutan sekalipun tidak diperbolehkan memberikan izin.
"Kepala Pengaman Rutan sampai Kepala Rutan tidak punya kewenangan untuk membuat keputusan. Dan dalam kasus pertemuan antara M. Nasir, Djufri dan Nazaruddin kemarin, FA mengaku tidak berkoordinasi dengan Kepala Rutan Cipinang," tambah Taswem.