INILAH.COM, Jakarta - Kedatangan anggota Komisi III DPR M Nasir ke rutan tempat M Nazaruddin ditahan, dianggap merusak citra DPR.
Kedatangan Nasir disinyalir semata untuk kepentingan pribadi, bukan membawa nama Komisi III DPR. Anggota BK DPR, Ali Maschan Moesa, mengatakan Nasir bisa saja dianggap melanggar pasal 3 ayat 8 Kode Etik DPR.
Isi pasal itu adalah anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan kelompoknya.
“Jika memang untuk kepentingan pribadi atau keluarga, bisa dianggap melanggar pasal 3 poin 8 tentang integritas,” kata politikusPKB ini di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan wajar apabila kedatangan Nasir kelapas Cipinang di tengah malam dipertanyakan.
Martin menilai tindakan Nasir merugikan citra Komisi III. Masyarakat mulai mencibir Komisi III DPR secara umum. “Jangan sampai gara-gara noda setitik rusak susu sebelanga,” ujar politikus Gerindra ini. [mah]