Senin, 21 Mei 2012 | 18:21 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Inilah Pasal Kode Etik yang Dilanggar M Nasir
Headline
inilah.com
Oleh: Agus Rahmat
nasional - Jumat, 10 Februari 2012 | 21:07 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Kedatangan anggota Komisi III DPR M Nasir ke rutan tempat M Nazaruddin ditahan, dianggap merusak citra DPR.

Kedatangan Nasir disinyalir semata untuk kepentingan pribadi, bukan membawa nama Komisi III DPR. Anggota BK DPR, Ali Maschan Moesa, mengatakan Nasir bisa saja dianggap melanggar pasal 3 ayat 8 Kode Etik DPR.

Isi pasal itu adalah anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan kelompoknya.

“Jika memang untuk kepentingan pribadi atau keluarga, bisa dianggap melanggar pasal 3 poin 8 tentang integritas,” kata politikusPKB ini di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/2/2012).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan wajar apabila kedatangan Nasir kelapas Cipinang di tengah malam dipertanyakan.

Martin menilai tindakan Nasir merugikan citra Komisi III. Masyarakat mulai mencibir Komisi III DPR secara umum. “Jangan sampai gara-gara noda setitik rusak susu sebelanga,” ujar politikus Gerindra ini. [mah]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.