INILAH.COM, Jakarta - Meski pihak kuasa hukum menyebut perbuatan Umar Patek dilakukan sebelum Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, Jaksa penuntut umum tetap menjerat Umar Patek dengan Undang-undang tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad pengenaan Undang-Undang Terorisme dilakukan karena ada rangkaian fakta yang dilakukan Umar Patek masuk dalam unsur pasal pada undang-undang tersebut.
"Faktanya apa? tunggu besok Senin di persidangan," kata Noor, di kantornya, Jumat (10/02). Noor menjelaskan fakta perbuatan Umar Patek akan dibeberkan dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana Senin pekan depan (13/2/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Umar dijerat pasal berlapis yakni 15 junto pasal 9 dan pasal 13 huruf c Undang-Undang Terorisme, pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin. [mvi]