Senin, 21 Mei 2012 | 18:16 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kejaksaan Agung Jerat Umar Patek UU Terorisme
Headline
Foto : Ist
Oleh: Irvan Ali Fauzi
nasional - Jumat, 10 Februari 2012 | 19:30 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Meski pihak kuasa hukum menyebut perbuatan Umar Patek dilakukan sebelum Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, Jaksa penuntut umum tetap menjerat Umar Patek dengan Undang-undang tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad pengenaan Undang-Undang Terorisme dilakukan karena ada rangkaian fakta yang dilakukan Umar Patek masuk dalam unsur pasal pada undang-undang tersebut.

"Faktanya apa? tunggu besok Senin di persidangan," kata Noor, di kantornya, Jumat (10/02). Noor menjelaskan fakta perbuatan Umar Patek akan dibeberkan dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana Senin pekan depan (13/2/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Umar dijerat pasal berlapis yakni 15 junto pasal 9 dan pasal 13 huruf c Undang-Undang Terorisme, pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin. [mvi]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.