INILAH.COM, Jakarta - Kedatangan anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) M Nasir dianggap melanggar etika karena memanfaatkan jabatan sebagai anggota Komisi III DPR.
Rekan Nasir sesama anggota Komisi III dan FPD, Ruhut Sitompul, menilai kalau kedatangan Nasir ke lapas di luar jam kunjung melanggar etika. Walau, anggota Komisi III DPR dalam menjalankan tugasnya tidak harus dalam waktu tertentu.
"Karena itu, secara Komisi III yang tugasnya DPR sama semua, legislasi, budgeting dan pengawasan 24 jam bisa. Tapi etika ini bermasalah," jelas Ruhut saat dihubungi, Jumat (10/2/2012).
Pelanggaran etika ini, lanjut Ruhut, bisa ditindak oleh Badan Kehormatan (BK) DPR. "Jadi Badan Kehormatan bisa menindak," katanya.
Ruhut meminta, agar Nasir tidak bersembunyi di balik tameng anggota Komisi III. Sebab, semua orang tahu kalau Nasir dan Nazaruddin adalah saudara kandung.
"Sudah rahasia umum mereka bersaudara. Dan disampaikan Pak Wamenkumham (Denny Indrayana, red). Kalau tidak ada hubungan Nazaruddin kita bisa terima. Silakan saja Badan Kehormatan," terang Ruhut. [mah]