INILAH.COM, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan, kebijakan pemberian akses masuk rutan (rumah tahanan) maupun lapas (lembaga pemasyarakatan) bagi Komisi III DPR mau dicabut atau tidak, merupakan kewenangan menteri yang menjabat saat ini.
Pemberian kartu akses tersebut adalah kebijakannya saat menjadi menteri dan bukan berdasarkan undang-undang sehingga bisa dicabut kapan saja. "Silahkan saja, kalau mau dicabut. Kalau menteri sekarang mau memberlakukan dengan kebijakan beliau, itu urusan beliau, sekarang terserah pak Amir, mau lanjutkan silahkan, tidak ya tidak apa-apa," ujar Patrialis ketika dihubungi wartawan, Jumat (10/2/2012)
Dia menuturkan, pemberian akses bagi Komisi III DPR memang merupakan kebijakan yang dikeluarkannya ketika masih menjadi Menkumham. Tujuannya, agar komisi hukum memiliki akses yang seluas-luasnya untuk mengawasi jajaran Kemenkumham dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan dalam melakukan tugasnya.
Namun, Patrialis mengemukakan bukan menjadi tanggung jawabnya jika kemudian kartu itu disalahgunakan untuk kepentingan lain selain dari fungsi pengawasan tersebut.
"Saya memberikan kartu itu dalam rangka pengawasan. Kalau di luar pengawasan, maka itu di luar tanggung jawab saya lagi, apalagi itu disalahgunakan. Kita bisa lihat motifnya apa, kalau motifnya memang pengawasan, mau datangnya jam dua malam itu nggak ada masalah," katanya.
Menurut dia, kartu itu boleh digunakan anggota Komisi III DPR kapan pun dan tidak ada batasan waktu jam kedatangan. Sedangkan masa berlaku kartu itu hingga periode keanggotaan komisi III berakhir yaitu tahun 2014.
"Saya memang minta kesekjenan saya (masa berlaku) setahun, tapi ternyata tidak dibuat, berarti efektif selama mereka jadi anggota komisi III. Jadi sampai akhir periode ini juga berlaku," tambahnya. [yeh]