INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Angelina Sondakh atau Angie dan I Wayan Koster dalam persidangan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Rabu (15/2/2012).
"Tadi saya dapat informasi pekan depan, untuk persidangan hari Rabu, penuntut umum akan menghadirkan Angelina Sondakh dan I Wayan Koster," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Kedua anggota Badan Anggaran DPR RI itu pernah diperiksa sebagai saksi Muhammad Nazaruddin ketika kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan tersebut masih disidik di KPK sehingga keduanya juga akan bersaksi di persidangan.
Nama Angelina Sondakh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus itu dan I Wayan Koster disebut-sebut turut menerima uang dugaan korupsi sebesar Rp5 miliar. [mvi]