INILAH.COM, Jakarta - Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara kepada terdakwa Bupati Seluma, Bengkulu Selatan nonaktif Murman Effendi.
Penuntut Umum yang diketuai KMS Roni menilai mantan Ketua DPD Partai Demokrat cabang Bengkulu Selatan itu telah terbukti melakukan korupsi yaitu menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014.
"Meminta majelis hakim pada pengadilan korupsi memutuskan menyatakan terdakwa terbukti meyakinkan bersalah secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," ujar Roni membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Murman dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHAP.
"Ada kerja sama yang sadar antara terdakwa dengan Ali Amra untuk memberikan cek kepada anggota DPRD. Sehingga terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan bersalah," ujar Roni.
Murman dinilai terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 agar mereka memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010. Serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Penuntut Umum mendakwa Murman, karena telah menjanjikan persenan kepada anggota dewan agar mengesahkan Raperda Kabupaten Seluma tahun 2010 untuk pembangunan jalan dan jembatan dengan program jamak (multiyears). Hal itu karena pembangunan jalan senilai Rp350 miliar yaitu berupa 26 ruas jalan sepanjang kurang lebih 79.844 meter tak selesai dalam waktu satu tahun.
Penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dari diri terdakwa. Adapun hal-hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak merasa bersalah, selalu memberikan keterangan yang berbelit di persidangan, merasa tidak bersalah, mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan, perbuatan terdakwa dilakukan di saat pemerintah sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," ujar Roni di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.
Atas tuntutan itu, terdakwa bersama dengan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan yang diberi waktu disampaikan pada persidangan Selasa (14/2/2012).
"Karena semua yang disampaikan oleh penuntut umum ini adalah berdasarkan BAP bukan fakta persidangan. Kami akan menjabarkan semua fakta persidangan," ujar Firman Uli Silalahi, pengacara Murman. [mvi]