INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M Nasir mengakui mengunjungi saudaranya yang menjadi terdakwa kasus korupsi M Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta pada Rabu (8/2/2012) malam.
Ia berdalih memiliki kewajiban sebagai anggota Komisi III DPR untuk melakukan pengawasan. Setiap anggota Komisi III DPR memiliki keistimewaan bisa mengunjungi LP kapan saja. "Itukan kewajiban saya di Komisi III (membidangi masalah hukum, red)," ujar Nasir, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Ia membantah pertemuan dengan Nazaruddin di LP pada Rabu (10/2/2012), pukul 23.00 WIB, membicarakan kasus pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Ia tidak mau berkomentar perihal yang menimbulkan kontroversi. "Saya tidak mau nanggapin itu," katanya.
Sebagaimana diberitakan, kunjungan M Nasir ke LP Cipinang untuk bertemu Nazaruddin diketahui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Denny mengatakan kunjungan tersebut terekam CCTV yang dipasang di LP tersebut dan terhubung dengan ruangan menteri dan wakil menteri. "Ini adalah pertemuan di luar aturan, karena saya cek jam kunjungan jam 10," katanya. [bar]