Senin, 21 Mei 2012 | 17:55 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Bupati Seluma Nonaktif Hadapi Tuntutan
Headline
IST
Oleh: Santi Andriani
nasional - Jumat, 10 Februari 2012 | 09:19 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa korupsi, Bupati Seluma nonaktif Murman Effendi hari ini, Jumat (10/2/2012).

"Agendanya pembacaan tuntutan dijadwalkan pukul 09.00 WIB," kata petugas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Amin ketika dikonfirmasi, Jumat (10/2/2012).

Murman terancam penjara selama lima tahun. Dia didakwa menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 agar mereka memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010. Serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Namun Murman justru melimpahkan tanggung jawab tersebut kepada Ali Amran, Direktur PT Puguk Sakti Permai, rekanan kabupaten yang tidak lain merupakan perusahaan milik terdakwa. Saat ini Ali sedang menjalani sidang kasus yang sama di Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua primer, melanggar 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [bar]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.