INILAH.COM, Jakarta - Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa korupsi, Bupati Seluma nonaktif Murman Effendi hari ini, Jumat (10/2/2012).
"Agendanya pembacaan tuntutan dijadwalkan pukul 09.00 WIB," kata petugas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Amin ketika dikonfirmasi, Jumat (10/2/2012).
Murman terancam penjara selama lima tahun. Dia didakwa menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 agar mereka memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010. Serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Namun Murman justru melimpahkan tanggung jawab tersebut kepada Ali Amran, Direktur PT Puguk Sakti Permai, rekanan kabupaten yang tidak lain merupakan perusahaan milik terdakwa. Saat ini Ali sedang menjalani sidang kasus yang sama di Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua primer, melanggar 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [bar]