INILAH.COM, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Suding untuk dimintai keterangan terkait dugaan ketidakwajaran renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR RI senilai Rp20,3 miliar.
"Sudah ada beberapa pihak yang kita mintai keterangan. Di antaranya yang diminta keteranganan adalah pihak pelapor," sebut Juru Bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
KPK saat ini memang tengah menelurusi proyek renovasi ruang Banggar DPR RI yang nilainya tak wajar itu. Komisi memang fokus untuk menelusuri ada tidaknya indikasi pidana korupsi khusus terhadap proyek tersebut meski Ketua DPR RI, Marzuki Alie bahkan melaporkan semua proyek di DPR RI sejak tahun 2010.
KPK juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran dalam renovasi ruang banggar. "Ini masih belangsung," pungkas Johan Budi.