INILAH.COM, Jakarta - Sekretariat Negara telah membeli satu unit pesawat khusus kepresidenan RI jenis Boeing 737-800 Business Jet 2 yang belum pernah dimiliki pemerintah sebelumnya. Selama ini Presiden dan Wakil Presiden menggunakan pesawat sewa untuk melakukan perjalanan udara ke daerah maupun luar negeri.
Sekertaris Kementerian Sekretariat, Negara Lambock Nahatan mengatakan, dengan memiliki pesawat khusus kepresidenan, Presiden dan Wakil Presiden akan menghemat anggaran sangat besar ketimbang harus menyewa pesawat ketika melakukan perjalanan udara.
"Hal ini dilakukan untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan dukungan transportasi kepada Presiden dan Wakil Presiden, serta penghematan anggaran," kata Lambock, dalam jumpa pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (9/2/2012). Alasannya, biaya sewa pesawat tiap tahun terus meningkat.
Selain itu, dengan membeli pesawat khusus kepresidenan, sistem keamanan Presiden dan Wakil Presiden dari ancaman bahaya lebih terjamin.
Lambock merinci tingginya risiko keamanan menggunakan pesawat sewa bagi Presiden dan Wakil Presiden, sebagai berikut:
1. Pesawat sewa memiliki risiko keamanan yang lebih tinggi. "Karena selain digunakan untuk mendukung VVIP, pesawat juga digunakan untuk penerbangan komersial," ujar Lambock.
2. Pesawat sewa tidak dilengkapi dengan sistem navigasi, komunikasi, cabin insulation dan inflight entertainment.