INILAH.COM, Jakarta - Harga satu unit pesawat kepresidenan RI yang dibeli Sekretariat Negara harganya mencapai USD 91.209.560,61 atau Rp 910 miliar.
Angka ini dinilai masuk akal dan wajar untuk pembelian satu unit pesawat kepresidenan, jika pemerintah harus terus mengeluarkan anggaran untuk perjalanan udara Presiden dan Wakil Presiden ke daerah dan luar negeri.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Lambock Nahatan memaparkan, pembelian satu unit pesawat Boeing 737-800 Business Jet 2 ini hampir sama dengan pengeluaran pemerintah untuk biaya sewa pesawat Presiden dan Wakil Presiden setiap tahun.
Sejak tahun 2005-2009 pemerintah telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 813,7 miliar. Lambock merinci, di tahun 2005 pemerintah mengeluarkan Rp 146,7 miliar untuk menyewa pesawat Presiden dan Wakil Presiden, tahun 2006 anggaran dikeluarkan sebanyak Rp 128,4 miliar.
Di tahun 2007 lalu, pemerintah mengeluarkan anggaran lebih mahal lagi yakni Rp 177,9 miliar, tahun 2008 mengeluarkan anggaran sebesar Rp 203,9 miliar, dan tahun 2009 pemerintah mengeluarkan anggaran Rp 156,7 miliar.
Pemerintah mengeluarkan anggaran untuk sewa pesawat Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun sebesar Rp 813,7 miliar. Sedangkan harga pesawat Boeing 737-800 Business Jet 2 yang dibeli pemerintah seharga Rp 910,2 miliar dengan masa jangka pakai 35 tahun.