Senin, 21 Mei 2012 | 17:43 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Timas Ginting Dituntut 3 Tahun Penjara
Headline
Foto : ilustrasi
Oleh: Santi Andriani
nasional - Kamis, 9 Februari 2012 | 19:03 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diminta menjatuhkan hukuman selama tiga tahun, dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) nonaktif, Timas Ginting.

Timas dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans senilai Rp8,9 miliar.

“Terdakwa melakukan perbuatan korupsi dengan tujuan menguntungkan orang lain menggunakan kewenangan yang ada padanya,” ujar Penuntut Umum KPK Guntur Ferry membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Timas dinilai melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dakwaan kedua.

Penuntut umum menguraikan hal-hal yang memberatkan diri terdakwa, yaitu melakukan korupsi di saat negara sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yaitu, terdakwa berterus terang, mengakui, dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara itu, Timas juga dinyatakan tak ikut menikmati uang korupsi sehingga dirinya tak dibebankan membayar uang pengganti. “Uangnya (Rp77 juta dan US$2 ribu) ternyata mengalir ke orang lain,” sebut Penuntut Umum Malino Pranduk.

Dia yang dalam proyek itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen hanya terbukti memperkaya orang lain menguntungkan orang lain, serta korporasi, dari proyek yaitu pemilik PT Grup Permai, Muhammad Nazaruddin, dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni sebesar Rp2,7 miliar. [mvi]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.