INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diminta menjatuhkan hukuman selama tiga tahun, dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) nonaktif, Timas Ginting.
Timas dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans senilai Rp8,9 miliar.
“Terdakwa melakukan perbuatan korupsi dengan tujuan menguntungkan orang lain menggunakan kewenangan yang ada padanya,” ujar Penuntut Umum KPK Guntur Ferry membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Timas dinilai melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dakwaan kedua.
Penuntut umum menguraikan hal-hal yang memberatkan diri terdakwa, yaitu melakukan korupsi di saat negara sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yaitu, terdakwa berterus terang, mengakui, dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam perkara itu, Timas juga dinyatakan tak ikut menikmati uang korupsi sehingga dirinya tak dibebankan membayar uang pengganti. “Uangnya (Rp77 juta dan US$2 ribu) ternyata mengalir ke orang lain,” sebut Penuntut Umum Malino Pranduk.
Dia yang dalam proyek itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen hanya terbukti memperkaya orang lain menguntungkan orang lain, serta korporasi, dari proyek yaitu pemilik PT Grup Permai, Muhammad Nazaruddin, dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni sebesar Rp2,7 miliar. [mvi]