INILAH.COM, Jakarta - Dua anggota Badan Anggaran DPR RI Angelina Sondakh dan I Wayan Koster mengembalikan paspornya ke Imigrasi hari ini, Kamis (9/2/2012). Hal itu menyusul larangan berpergian ke luar negeri bagi keduanya karena terkait kasus korupsi di KPK.
"Jadi pengembalian itu berdasarkan surat pemberitahuan pencegahan dan permintaan pengembalian paspornya dari Imigrasi," ujar Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, Maryoto Sumadi, melalui pesan singkat yang diterima INILAH.COM, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Maryoto menjelaskan, pengembalian paspor milik Angelina Sondakh, politisi Partai Demokrat itu diserahkan langsung oleh stafnya ke Ditjen Imigrasi.
"Sedangkan paspor atas nama Wayan Koster diserahkan ke kantor Imigrasi Jakarta Selatan di mana paspor tersebut dikeluarkan," sambung Maryoto. Wayan Kostes adalah anggota Banggar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP).
Maryoto mengatakan, paspor tersebut untuk sementara ini ditahan imigrasi sampai proses hukumnya selesai dan masa pencegahannya dicabut.
Angelina Sondakh dan I Wayan Koster dicegah Imigrasi atas permintaan KPK sejak Jumat (3/2/2012) untuk enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang untuk enam bulan selanjutnya. Mereka dicegah karena terkait kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games oleh Kemenpora di Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan. Bahkan Angelina sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari yang sama. [mvi]