INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi serius pertemuan tertutup antara terdakwa M.Nazaruddin dengan mantan pengacara Mindo Rosalina Manullang di Rutan Cipinang, Rabu (8/2/2012), pukul 23.00 WIB.
KPK khawatir pertemuan tersebut akan mempengaruhi proses persidangan kasus suap proyek wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin yang kini sedang berproses di Pengadilan Tipikor.
"Ini menjadi perhatian serius kami. Temuan Wamenkumham kami koordinasikan, ini (pertemuan) mengganggu persidangan atau enggak," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (9/2/2012).
Johan meminta agar pengawasan dilakukan lebih ketat lagi oleh petugas rutan terhadap tahanan KPK sehingga kasus serupa tak terjadi lagi. Sebab, penahanan menjadi kewenangan peradilan dan Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang menbawahi rutan.
"Di sisi lain harus ada aturan ketat di dalam rutan atau lapas. Kewenangan ada di Dirjen Lapas untuk menindaklanjuti hal itu," kata Johan.
Seperti diberitakan, Wamenkumham Denny Indrayana menilai pertemuan Rabu malam itu mencurigakan karena dilakukan di luar waktu kunjungan. Pertemuan ikut dihadiri anggota Komisi III DPR yang juga kakak sepupu Nazar, M.Nasir. [yeh]