Senin, 21 Mei 2012 | 17:41 WIB
Follow Us: Facebook twitter
KPK Kebal Aturan Pembatasan Pencekalan
Headline
inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Santi Andriani
nasional - Kamis, 9 Februari 2012 | 16:49 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta- Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) mamastikan pihaknya tetap bisa mencekal seseorang yang masih diselidiki atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apabila setelah putusan ini kemudian ada permintaan KPK untuk melakukan pencegahan ya kami laksanakan," ujar Kepala Bagian Humas Imigrasi, Maryoto Sumardi ketika dihubungi wartawan, Kamis (9/2/2012).

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Februari 2012 mengabulkan permohonan uji materiil pasal 16 ayat (1) huruf b UU No. 6/2011 tentang keimigrasian terhadap UUD 1945. Yang menyatakan bahwa kata "penyelidikan dan" yang tertera dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD '45 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b disebutkan pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang.

Itu berarti seseorang yang tersangkut kasus hukum namun masih dalam tahap penyelidikan tidak bisa dicekal. Seseorang bisa dicekal bila ia berada dalam status penyidikan. Kendati demikian, ditegaskan Maryoto, hal itu tidak berlaku untuk KPK. KPK masih bisa mengajukan seseorang untuk dicegah jika kasus dugaan korupsi yang ditangani masih diselidiki. Hal itu dimungkinkan karena UU KPK adalah UU lex specialis.

"KPK punya undang-undang sendiri dan masih mengatur dan memiliki kewenangan untuk meminta seseorang dicegah keluar negeri dalam kasus penyelidikan dan penyidikan," jelas Maryoto.

Apalagi, sambung Maryoto, peraturan itu hanya berlaku untuk tindak pidana umum. Sehingga hanya berlaku bagi aparat penegak hukum seperti dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. [tjs]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.