INILAH.COM, Jakarta- Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) mamastikan pihaknya tetap bisa mencekal seseorang yang masih diselidiki atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apabila setelah putusan ini kemudian ada permintaan KPK untuk melakukan pencegahan ya kami laksanakan," ujar Kepala Bagian Humas Imigrasi, Maryoto Sumardi ketika dihubungi wartawan, Kamis (9/2/2012).
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Februari 2012 mengabulkan permohonan uji materiil pasal 16 ayat (1) huruf b UU No. 6/2011 tentang keimigrasian terhadap UUD 1945. Yang menyatakan bahwa kata "penyelidikan dan" yang tertera dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD '45 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b disebutkan pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang.
Itu berarti seseorang yang tersangkut kasus hukum namun masih dalam tahap penyelidikan tidak bisa dicekal. Seseorang bisa dicekal bila ia berada dalam status penyidikan. Kendati demikian, ditegaskan Maryoto, hal itu tidak berlaku untuk KPK. KPK masih bisa mengajukan seseorang untuk dicegah jika kasus dugaan korupsi yang ditangani masih diselidiki. Hal itu dimungkinkan karena UU KPK adalah UU lex specialis.
"KPK punya undang-undang sendiri dan masih mengatur dan memiliki kewenangan untuk meminta seseorang dicegah keluar negeri dalam kasus penyelidikan dan penyidikan," jelas Maryoto.
Apalagi, sambung Maryoto, peraturan itu hanya berlaku untuk tindak pidana umum. Sehingga hanya berlaku bagi aparat penegak hukum seperti dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. [tjs]