INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M Nasir diduga memakai kartu khusus untuk bisa bertemu dengan saudaranya yang juga terdakwa kasus pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI di Jakabaring, M Nazaruddin.
Kartu khusus tersebut diduga adalah kartu yang diberikan Patrialis Akbar ketika menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (HAM).
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menjelaskan kartu khusus yang diberikan Patrialis tersebut dimiliki oleh seluruh anggota Komisi III DPR.
Kartu itu bisa dipakai kapan saja untuk memasuki Lembaga Pemasyarakatan (LP). Setiap kali digunakan, anggota harus melapor ke pimpinan Komisi III.
"Kita diberi 'ID card' itu untuk pengawasan dan memang boleh kapan saja memasuki LP dan rutan. ID itu bukan kepentingan pribadi tapi untuk pengawasan," katanya, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Namun, Nasir Djamil mengaku tidak mengetahui apakah Nasir menggunakan kartu tersebut atau tidak. Dan Nasir belum tentu memilikinya. Ketika Patrialis menjadi Menkumham, yang bersangkutan belum menjadi anggota Komisi III DPR. "Itu seluruh anggota, dan waktu Pak Patrialis jadi menteri. Tapi saya tidak tahu kalau Nasir punya atau tidak karena dia baru kan," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan anggota Komisi III DPR M Nasir sering mengunjungi terdakwa kasus pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI di Jakabaring, M Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang.
Nazaruddin ditahan di rumah tahanan Cipinang. Sedangkan, Rosa, panggilan Mindo Rosalina Manulang, mendekam di rutan Pondok Bambu Jakarta. Kunjungan di luar jam kunjungan tersebut diketahui dari CCTV yang terhubung langsung ke ruangan Menteri dan Wakil Menteri. [bar]