INILAH.COM, Jakarta - Terus diserbu, pihak Anas Urbaningrum angkat bicara. Patra M Zen membantah segala tudingan bahwa Anas terlibat dalam kasus wisma atlet SEA Games Palembang 2011 seperti yang dituduhkan M Nazaruddin.
"Secara hukum, tidak sebiji sesawi pun membuktikan kalau Anas Urbaningrum terlibat. Sebagai saksi dalam kasus itupun, Anas tidak relevan," kata Patra, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Patra menjelaskan, bahwa tuduhan Nazaruddin di persidangan justru tidak didukung oleh bukti-bukti. Termasuk, saksi-saksi yang dihadirkan selama ini tidak mengarah bahwa masalah wisma atlet melibatkan Anas.
"Keterangan 14 saksi, jelas menyatakan mereka disuruh oleh Nazaruddin. Sudah 14 saksi di persidangan, tidak ada yang menyebut Pak Anas menyuruh mereka melakukan apapun," ujar Patra. [mah]