INILAH.COM, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, dalam waktu 14 hari, berkas surat dakwaan atau penuntutan tersangka Nunun Nurbaetie akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kita punya waktu 14 hari maksimal untuk diserahkan ke pengadilan (Tipikor)," ujar Johan Budi SP ketika dihubungi, Kamis (9/2/2012).
Hal itu menyusul hari ini tersangka dugaan korupsi dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 itu sudah menandatangani kelengkapan berkas pemeriksaannya di tahap penyidikan sehingga berkas bisa dilanjutkan ke penuntut umum KPK. "Benar. Sekarang kasus NN pada tahap penuntutan," ungkap Johan Budi.
Dari prosedur yang berlaku secara umum, berkas penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap biasanya dilimpahkan ke penuntutan untuk dikaji hingga dinyatakan siap untuk disusun surat dakwaan. Di penuntutan, penuntut umum memiliki waktu kurang lebih 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan kasus dugaan suap ke mantan anggota dewan periode 1999-2004 dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom. Cek perjalanan sebanyak 480 lembar senilai total Rp24 miliar disebar ke Anggota Komisi IX periode 1999-2004 yaitu Fraksi TNI/Polri, Golkar, PDIP dan PPP. [mvi]