INILAH.COM, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyimpulkan pertemuan antara Nazaruddin, Anggota DPR Komisi III M Nasir yang juga saudara Nazaruddin, dan pengacara Mindo Rosalina Manulang adalah pertemuan pribadi.
"Obrolan dengan petugas tadi malam, mereka dalam posisi tidak sepenuhnya bisa disalahkan," ujar Denny dalam jumpa pers di Gedung Kemenkumham, Kamis (9/2/2012).
Denny mengatakan, berdasarkan pengakuan dari petugas rutan, Anggota Komisi III DPR M Nasir meyatakan berhak mengunjungi, membawa institusi DPR. "Kunjungan tugas harus tertib jam kunjungan. Mestinya tidak hanya mengunjungi Nazarudin. Kami menyimpulkan ini pertemuan pribadi,"
"Langsung dilaporkan kepada kami, petugas justru ditekan memberikan izin," imbuhnya. Denny mengatakan, berdasarkan buku tamu yang tercatat dan dianalisis, M Nasir tidak sekali berkunjung di luar kunjungan. Dalam buku tamu, tidak secara faktual menunjukan siapa yang berkunjung. "Justru yang terpantau (pertemuan) tidak tertulis di buku tamu," terangnya.
Oleh karena itu, setelah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, rutan Cipinang harus ditertibkan. "Kami bekerja sama KPK tentang permasalahan kami tertibkan lagi," terangnya.
Denny menegaskan, petugas rutan tidak selalu dipersalahkan, karena petugas pengamanan itu lebih sering diancam, "Kami tidak represif ke pengamanan, sanksi lebih ke pimpinan-pimpinan yang tidak memberikan perlindungan kepada petugas. Saya lebih memilih tidak menjatuhkan sanksi di lapangan yang terpaksa. Tadi malam sudah kami tegur pimpinan," paparnya.
Denny mengatakan, saat ini yang terpenting bukan sanksi kepada kepala lapas ataupun rutan, tapi perlu ada evaluasi. Hal ini karena pertemuan Nazaruddin dan kuas hukum Rosa tidak sesuai dengan aturan rutan. "Jam pastinya tidak tahu dari kapan mereka bertemu, setelah kami datang mereka bubar." [mvi]