Kamis, 17 Mei 2012 | 13:17 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Nunun Nurbaetie Siap Disidangkan
Headline
Nunun Nurbaetie - inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Santi Andriani
nasional - Kamis, 9 Februari 2012 | 12:06 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004, Nunun Nurbaetie, siap menghadapi sidang perkaranya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelak.

Hal itu menyusul setelah hari ini berkas pemeriksaan Nunun dalam penyidikan kasus tersebut dinyatakan P21 atau sudah lengkap. "Saya siap (menjalani sidang)," ujarnya yakin begitu keluar dari gedung KPK usai pemeriksaan dan penandatanganan kelengkapan berkas di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Nunun begitu lancar menceritakan soal pemeriksaannya hari ini. Dengan tetap tersenyum dia membenarkan bahwa tahapan pemeriksaanya di tingkat penyidikan hari ini sudah dinyatakan selesai.

"Tadi berkas saya sudah diserahkan dari penyidik ke jaksa (penuntut umum KPK), setelah ini maka saya akan segera melanjutkan ke sidang," ujarnya sambil didampingi pengacaranya, Ina Rachman.

Nunun mengaku tak tahu tahapan apa setelah ini yang akan dilakukan KPK terhadap berkas penyidikan tersebut, sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor kelak. "Kalau mau tanya apa tahapannya, saya tidak mengerti hukum silahkan tanya kepada jaksa," ujarnya ramah.

Dari prosedur yang berlaku secara umum, berkas penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap biasanya dilimpahkan ke penuntutan untuk dikaji hingga dinyatakan siap untuk disusun surat dakwaan. Di penuntutan, penuntut umum memiliki waktu kurang lebih 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

Nunun ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan kasus dugaan suap ke mantan anggota dewan periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.

Cek perjalanan sebanyak 480 lembar senilai total Rp24 miliar disebar ke anggota komisi IX periode 1999-2004 yaitu Fraksi TNI/Polri, Golkar, PDIP dan PPP. Seperti terungkap di persidangan terpidana kasus itu sebelumnya terungkap, Nunun juga mendapat bagian sebesar Rp1 miliar. [mvi]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.