Kamis, 17 Mei 2012 | 13:07 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Mengharap MA di Pundak Hatta Ali
Headline
Hatta Ali - inilah.com/Agus Priatna
Oleh: yayat hidayat
nasional - Rabu, 8 Februari 2012 | 12:04 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memiliki ketua baru, yaitu M Hatta Ali. Pria kelahiran Parepare, Sulawesi Selatan, pada 7 April 1950, yang menjabat Ketua Muda Bidang Pengawasan itu, mengantongi suara dukungan hakim agung lebih banyak dibandingkan pesaingnya Ahmad Kamil.

Dari 53 suara hakim agung, Hatta Ali mengantongi 28 suara. Sedangkan Ahmad Kamil, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial mengantongi 15 dukungan. Menurut Pasal 7 ayat 4 UU MA, Hatta Ali sudah mendapat dukungan 50 persen plus 1, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Ketua MA.

Dengan demikian, Hatta Ali adalah Ketua MA terpilih pengganti Harifin Tumpa yang memasuki masa pensiun pada 1 Maret 2012. Terpilihnya Hatta Ali sebagai Ketua MA adalah sebuah harapan publik akan penegakan hukum di lembaga peradilan tertinggi itu. Sudah bukan rahasia lagi jika MA sering menjadi sorotan dalam kasus calo perkara dan seringnya terjadi penumpukan perkara.

Belakangan, kasus calo perkara nyaris tidak terdengar lagi. Namun, publik masih menyaksikan perkara-perkara di MA tetap terjadi penumpukan. Akankah dengan terpilihnya Hatta Ali mampu menghapus stigma-stigma MA tersebut ataukah lembaga yudikatif itu sulit dibenahi karena menyangkut sistem?

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, misalnya, menilai banyak masalah dalam sistem peradilan Indonesia yang perlu dibenahi. Pembaruan perbaikan internal MA, kata Saldi, harus dilanjutkan dengan meneruskan program positif yang diusung Harifin.

Saldi berharap sistem kamar yang baru dijalankan sejak akhir tahun lalu bisa diteruskan agar efektivitas penanganan perkara bisa dilanjutkan dan penumpukan dapat dikurangi. Sistem kamar ini program bagus untuk mengurangi penumpukan perkara. "Ini yang harus dilanjutkan," tuturnya.

Sebelumnya, Saldi berharap ketua MA terpilih haruslah orang berintegritas tinggi dan tidak memiliki cacat hukum di masa lalu. Tetapi, kalau sampai ditemukan pernah terlibat permainan perkara yang ditanganinya, Saldi menilai sulit berharap bahwa lembaga MA bisa bersih.

Kini, Ketua MA terpilih adalah Hatta Ali, yang tercatat pernah diperiksa Komisi Yudisial atas kasus penyuapan oleh pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso. Masihkah publik berharap banyak kepadanya? [yeh]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.