INILAH.COM, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) merencanakan akan memeriksa Mindo Rosalina Manulang.
Rosa yang juga terpidana kasus wisma atlet di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium di Universitas Negeri Jakarta, Fakhrudin dan Tri Mulyono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, saat dihubungi INILAH.COM, Selasa (8/2/2012) mengungkapkan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dalam waktu dekat sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Rosa.
Namun waktu dekat dimaksud, ia belum bisa memberitahukan karena masih di tangan penyidik. "Nanti harinya saya koordinasi lagi dengan penyidik, yang jelas yang bersangkutan sudah diagendakan untuk diperiksa," terangnya.
Kasus dugaan korupsi di UNJ tahun 2010 berawal dari proses tender terkait pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan. Proyek senilai Rp17 miliar itu dalam prosesnya dimenangkan PT Marell Mandiri. Namun perusahaan tersebut mensubkontrakkan ke perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, PT Anugrah Nusantara.
PT Anugerah Nusantara yang dipercaya PT Marell Mandiri kemudian melakukan mark up (penggelembungan) harga satuan barang. Bukan hanya itu, perusahaan yang kini bermasalah dalam kasus suap wisma atlet tersebut juga melakukan penyimpangan spesifikasi materi barang. Akibatnya dalam proyek tersebut negara dirugikan hingga Rp5 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung kemudian menetapkan Fakhrudin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Tri Mulyono selaku ketua panitia lelang proyek labotorium UNJ menjadi tersangka. Penetapan kedua berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 161 dan 162/F.2/Fd.1/11/2011. [mvi]