INILAH.COM, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa M Nazaruddin, Junimart Girsang mengatakan, dijadikannya Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games berdasarkan bukti di pengadilan.
"Beliau selama ini sudah bicara mengenai tentang si A B C D dan segala macam, terus orang-orang mengatakan pak Nazar itu berhalusinasi, bernyanyi tidak karuan, tapi kan setelah persidangan yang diucapkan pak Nazar itu terbukti satu persatu," ujar Junimart sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Junimart mengatakan, selain pernyataan Nazaruddin, saksi di persidangan juga menyebutkan keterlibatan Angelina Sondakh, "Nah itu sudah terungkap di persidangan. Kalaupun Angie (sapaan Angelina Sondakh) menjadi tersangka, itu bukan karena klien kami, tidak. Tapi apa yang sudah disampaikan itu, terbukti di persidangan," kata dia.
Dia juga mengatakan, Nazaruddin tidak mempunyai kepentingan apa-apa dengan Angelina Sondakh. "Ini baru yang 10 persen, masih banyak lagi yang akan terungkap di persidangan. Jadi apa yang disampaikan di persidangan itu diuji dan terungkap," terang dia.
Dia menambahkan, kliennya hanya meminta persidangan menjadi persidangan yang objektif dan tidak mau menjadi korban, apalagi dikorbankan. "Kan beliau tahu dikorbankan, tapi beliau tidak mau jadi korban. Beliau mau persidangan objektif dan terungkap," kata Junimart yang mengatakan bahwa Angie sebagai pintu masuk ke penyidikan. [mvi]