Kamis, 17 Mei 2012 | 12:59 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Berkas Perkara Nunun Dilimpahkan ke Penuntutan
Headline
inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Santi Andriani
nasional - Rabu, 8 Februari 2012 | 10:19 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka Nunun Nurbaetie kepada bagian penuntutan KPK hari ini, Rabu (8/2/2012).

"Iya, nanti siang dilimpahkan tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya, Rabu (8/2/2012).

KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan Nunun Nurbaetie sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.

Soal rencana pelimpahan berkas pemeriksaan tahap dua atau ke penuntutan ini, kuasa hukum Nunun Nurbaetie justru menyatakan tidak tahu. "Ah siapa yang bilang itu (akan dilimpahkan), bukan hari ini kok," bantah Pengacara Nunun, Mulyahardja melalui pesan singkatnya, Rabu (8/2).

Nunun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang UU Pemberantasan Tipikor. [mvi]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.