INILAH.COM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka Nunun Nurbaetie kepada bagian penuntutan KPK hari ini, Rabu (8/2/2012).
"Iya, nanti siang dilimpahkan tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya, Rabu (8/2/2012).
KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan Nunun Nurbaetie sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.
Soal rencana pelimpahan berkas pemeriksaan tahap dua atau ke penuntutan ini, kuasa hukum Nunun Nurbaetie justru menyatakan tidak tahu. "Ah siapa yang bilang itu (akan dilimpahkan), bukan hari ini kok," bantah Pengacara Nunun, Mulyahardja melalui pesan singkatnya, Rabu (8/2).
Nunun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang UU Pemberantasan Tipikor. [mvi]