Kamis, 17 Mei 2012 | 12:47 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Beda Wa Ode Nurhayati, Lain Angelina Sondakh
Headline
inilah.com
Oleh: Agus Rahmat
nasional - Selasa, 7 Februari 2012 | 14:12 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR menegaskan, ada perbedaan antara Wa Ode Nurhayati dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan Angelina Sondakh dari Fraksi Partai Demokrat, walaupun kedua anggota DPR tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang berbeda.

Ketua Badan Kehormatan M Prakosa mengatakan, BK tidak bisa menerapkan sanksi untuk Angelina Sondakh. Walau dengan status yang sama, Wa Ode sudah dikenakan sanksi pemecatan dari anggota Banggar DPR.

"Wa Ode Nurhayati itu pelanggaran kode etik terkait pernyataannya di acara Mata Najwa. Bukan kasus hukumnya," ujar Prakosa saat ditemui di sela-sela rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Selasa (7/2/2012).

Sementara itu, Angelina Sondakh yang juga berstatus tersangka, BK belum bisa bertindak. Tidak ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh putri Indonesia 2001 tersebut. Hanya, Angelina Sondakh dikenai status hukum.

Prakosa menjelaskan, jika seseorang mendapatkan status tersangka, maka BK belum bisa mengusulkan untuk pemberhentian. Harus ada keputusan hukum tetap. "Angelina Sondakh juga begitu. Sudah diatur di pasal 219 ayat 1 (d) tentang MD3 (UU No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD). Mana kala terdakwa (diambil keputusan oleh BK, red)," katanya. [mvi]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.