INILAH.COM, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR menegaskan, ada perbedaan antara Wa Ode Nurhayati dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan Angelina Sondakh dari Fraksi Partai Demokrat, walaupun kedua anggota DPR tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang berbeda.
Ketua Badan Kehormatan M Prakosa mengatakan, BK tidak bisa menerapkan sanksi untuk Angelina Sondakh. Walau dengan status yang sama, Wa Ode sudah dikenakan sanksi pemecatan dari anggota Banggar DPR.
"Wa Ode Nurhayati itu pelanggaran kode etik terkait pernyataannya di acara Mata Najwa. Bukan kasus hukumnya," ujar Prakosa saat ditemui di sela-sela rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Selasa (7/2/2012).
Sementara itu, Angelina Sondakh yang juga berstatus tersangka, BK belum bisa bertindak. Tidak ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh putri Indonesia 2001 tersebut. Hanya, Angelina Sondakh dikenai status hukum.
Prakosa menjelaskan, jika seseorang mendapatkan status tersangka, maka BK belum bisa mengusulkan untuk pemberhentian. Harus ada keputusan hukum tetap. "Angelina Sondakh juga begitu. Sudah diatur di pasal 219 ayat 1 (d) tentang MD3 (UU No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD). Mana kala terdakwa (diambil keputusan oleh BK, red)," katanya. [mvi]