INILAH.COM, Jakarta - Tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet, Angelina Sondakh akan ditendang dari DPR jika telah dipecat oleh Partai Demokrat atau divonis bersalah oleh pengadilan.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudohusodo menyatakan, akan memberhentikan secara tetap jika pengadilan menyatakan mantan putri Indonesia itu bersalah.
"Kalau sudah diberikan sanksi bersalah maka akan diberhentikan secara tetap," tegas Siswono, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/2/2012).
Lebih lanjut ia menyatakan, BK akan menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara terhadap janda mendiang Adjie Massaid itu jika sudah menjadi terdakwa. "Di BK disepakati kalau sudah ditetapkan sebagai terdakwa maka akan menjatuhkan sanksi non aktifkan sementara," katanya.
Dikatakannya, ia mengapresiasi baik langkah KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR. "Penetapan Angelina sebagai tersangka dan I Wayan Koster dicekal ini adalah langkah maju KPK," ujarnya. [mah]